Pusat advokasi dan hak asasi manusia mengutuk tindak kekerasan yg dilakukan oleh ormas yang melakukan tindakan kekerasan thd buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di PT voksel elektrik TBK, peristiwa tsb terjadi saat ratusan buruh yg tergabung dalam federasi Serikat pekerja aneka sektor Indonesia (fspasi) melakukan unjuk rasa hari Rabu, 24 Juni 2015, utk menuntut dipekerjakan kembali ketua Serikat pekerja yang telah di PHK tanpa dasar kesalahan apapun oleh managemen PT voksel, di samping itu pula tuntutan buruh berupa hak2 normatif yg tdk dipenuhi oleh managemen, dalam peristiwa itu telah jatuh puluhan korban luka, atas tindakan kekerasan yg dilakukan oleh orang yg menggunakan atribut ormas pemuda Pancasila tersebut, pihak buruh telah melakukan pelaporan penganiayaan ke Polres Cibinong.
Pada saat kejadian terlihat ada beberapa aparat kepolisian yang juga hadir untuk mengamankan aksi akan tetapi melakukan Pembiaran ketika terjadi penyerangan yg dilakukan oleh ormas tsb. Aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan perbuatan yang secara sah diatur dalam UU No 9 Th 1998, akan tetapi saat buruh menggunakan hak nya utk berunjuk rasa justru dibalas dengan tindakan anarkis, Seharusnya aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi Tsb mampu memerankan fungsi melindungi masyarakat bukan malah melakukan Pembiaran ketika terjadi kekerasan terhadap buruh yang berunjuk rasa tsb, atas peristiwa tsb buruh mengadukan ke Komnas HAM, sebagaimana UU No 21 tahun 2000 memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan menjalankan kegiatan serikatnya.