PANDANGAN DAN PERNYATAAN SIKAP
PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM) INDONESIA CAB. DKI JAKARTA
TENTANG
RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA
“MENOLAK DEPANCASILAISASI DALAM LEGISLASI”
Setelah mengkaji dan meneliti secara seksama Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cab. DKI Jakarta memandang RUU HIP bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan batang tubuhnya (UUD 1945) serta UU RI No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No.15 Tahun 2019, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
- Pancasila merupakan dasar negara, falsafah negara, yang sudah disepakati secara konsensual oleh bangsa Indonesia, yang menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Pembahasan mengenai nilai-nilai Pancasila dipandang sudah final, mengikat segenap tumpah darah bangsa Indonesia dan dinilai sudah memadai sebagai dasar negara.
- Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara, menjadikan Pancasila sebagai haluan, pedoman, dan landasan nilai dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.
- Eksistensi Pancasila sejak 1945 sampai dengan 2020 ini, menunjukkan kekokohan Pancasila sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Tantangan ideologis terhadap Pancasila dari waktu ke waktu, dapat diselesaikan dengan perundang-undangan yang telah dijiwai Pancasila, bukan dengan cara mengundangkan Pancasila ke dalam UU yang memuat pengaturan teknis dan sempit. Apabila Pancasila diundangkan ke dalam UU maka itu merupakan upaya Depancasilaisasi.
Berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, PAHAM Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP di masa sidang tahun 2021 dan untuk seterusnya.
- Menuntut Pemerintah RI untuk menyatakan penolakan terhadap ide, gagasan, dan norma yang terkandung di dalam RUU HIP, tidak berhenti sampai pada keputusan untuk menunda pembahasan.
- Menuntut Pemerintah RI dan DPR RI untuk mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional (prolegnas) apabila RUU HIP nantinya masuk tahapan pembahasan awal.
- Menuntut DPR RI dan Pemerintah RI untuk memperkuat, menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara, mengawasi dan menindak upaya-upaya depancasilaisasi melalui legislasi, di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- PAHAM Jakarta menolak secara tegas keseluruhan RUU HIP, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- PAHAM Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak RUU HIP dengan segenap jiwa dan raga demi menjaga Pancasila, serta turut aktif mengawasi upaya-upaya depancasilaisasi oleh pejabat negara melalui jalur legislasi dan politik.
Dengan mengharap ridha Allah Yang Maha Esa, demikian pandangan dan pernyataan sikap ini disampaikan.
Jakarta, 18 Juni 2020
PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM)
INDONESIA CAB. DKI JAKARTA
NURUL AMALIA, S.H., M.H. Direktur
|
HELMI AL DJUFRI, S.Sy., M.SI. Sekretaris |