PAHAM: Seharusnya Karantina Kewilayahan, Bukan Darurat Sipil

PORTAL JEMBER – Pilihan Presiden Jokowi untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penularan virus corona sudah tepat. Sebab, kebijakan tersebut sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.   “Namun, problemnya sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan PP, sehingga UU tersebut belum bisa dilaksanakan,” kata Rozaq Asyhari, Sekjen Pusat Advokasi …

PAHAM: Seharusnya Karantina Kewilayahan, Bukan Darurat Sipil Read More »