KEBAHAGIAAN YANG TAK TERNILAI: SILATURAHMI KELUARGA PAK ABU KE KANTOR LBH PAHAM INDONESIA

 

JAKARTA – Pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025, bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Indonesia yang bertempat di Jakarta Selatan, telah berlangsung acara silaturahmi hangat antara keluarga Pak Abu dengan tim advokasi PAHAM Indonesia yang telah menangani perkara tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan yang didakwakan kepadanya karena dia membela anaknya yang diduga kuat sebelumnya mengalami kekerasan.

Acara ini dihadiri oleh Pak Abu, istri dari Pak Abu, mertua, dan kedua anak Pak Abu serta rekan-rekan tim advokasi yang juga terlibat dalam perkara tersebut, yaitu Bapak Edius Pratama, S.H., Ade Rama Setiawan, S.H., Firda Faradillah, S.H., dan Bayu Aditya Aplintino, S.H.

Seperti diketahui, Pak Abu telah menghirup udara bebas sejak tanggal 5 Desember 2024 setelah menjalani proses hukum yang cukup melelahkan. Berkat pendampingan hukum yang profesional dari PAHAM Indonesia, hak-hak Pak Abu dapat ditegakkan dan Pak Abu mendapatkan hukuman penahanan berdasarkan putusan Majelis Hakim yang lebih ringan, yakni 2 bulan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada bulan November lalu.

Silaturahmi ini merupakan bentuk apresiasi yang tulus dari keluarga Pak Abu atas segala bantuan dan dukungan penuh yang telah diberikan oleh PAHAM Indonesia dalam upaya penyelesaian perkara dan pendampingan di persidangan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga Pak Abu menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota tim advokasi yang telah bekerja secara profesional dalam membela hak-haknya. Beliau merasa sangat terbantu dengan pendampingan hukum yang diberikan oleh PAHAM Indonesia.

 

 

 

Pada pertemuan yang penuh keakraban ini juga menjadi momen yang berharga bagi tim advokasi PAHAM Indonesia. Bapak Edius Pratama, S.H. mewakili para rekan tim advokasi PAHAM Indonesia menyampaikan bahwa Paham Indonesia ikut merasa bahagia atas berkumpulnya kembali Pak Abu dengan istri dan anak-anaknya yang masih balita dan bisa kembali bekerja untuk menafkahi keluarganya.

Beliau juga menegaskan kembali komitmen PAHAM Indonesia untuk terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dan mengalami ketidakadilan.

Selama acara silaturahmi, terjalin suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan. Keluarga Pak Abu dan tim advokasi PAHAM Indonesia saling bertukar cerita dan pengalaman dalam penanganan perkara ini. Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan.

Silaturahmi ini tidak hanya memperkuat hubungan antara keluarga Pak Abu dengan PAHAM Indonesia, tetapi juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan LBH dapat memberikan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Semoga kasus Bapak Abu dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya dan selalu mencari bantuan hukum ketika mengalami kesulitan.