PAHAM Indonesia Gelar Training Advokasi Tingkat Dasar di Serang

Serang, Banten — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Banten menyelenggarakan Training Advokasi Tingkat Dasar (TADA) pada Sabtu, 07 Februari 2026, pukul 08.00–12.00 WIB, bertempat di Aula TB Suwandi, Kantor Bupati Serang, Provinsi Banten. Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta dari berbagai latar belakang masyarakat.

Acara dibuka dengan sambutan dari H. M. Najib Hamas, SE, MM, Wakil Bupati Serang, serta sambutan Ketua Yayasan PAHAM Indonesia Eva Risna Yanti, SH, M.Kn. yang diwakili oleh Wakil Direktur Operasional PAHAM Indonesia, Agung Muji Restiono, S.Pi., SH.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya literasi hukum sebagai fondasi keadilan sosial.

“Literasi hukum adalah kebutuhan dasar warga negara, bukan kebutuhan eksklusif profesi advokat. Di sinilah peran paralegal menjadi penting sebagai jembatan awal antara masyarakat dan sistem hukum, sekaligus memastikan akses keadilan tidak terhambat oleh batas wilayah,” ujarnya.

Training ini mengusung tema “Advokasi Hukum Dasar: Membela Hak, Menguatkan Masyarakat”, sebagai respons atas masih rendahnya pemahaman hukum di tingkat akar rumput serta kebutuhan akan kader paralegal dan advokat masyarakat yang memiliki kapasitas dasar advokasi.

Diskusi panel menghadirkan tiga pemateri utama, yakni Ferry Fathurokhman, SH, MH, PhD, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; Riki Martim, SH, CLA, Advokat dan Pembina PAHAM Banten; serta Agung Muji Restiono, S.Pi., SH, Wakil Direktur Operasional PAHAM Indonesia. Para pemateri membahas konsep dasar advokasi hukum, strategi pendampingan masyarakat, serta tantangan advokasi di tingkat daerah.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Gufroni, SH, MH, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum UMT, serta M. Arif Kirdiat, SH, Koordinator Advokasi Layanan Kesehatan Medis Masyarakat Baduy. Keduanya menyampaikan pengalaman praktik advokasi lapangan, khususnya dalam konteks masyarakat rentan dan wilayah adat.

Melalui Training Advokasi Tingkat Dasar ini, PAHAM Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses keadilan, memperkuat literasi hukum masyarakat, serta menyiapkan kader advokasi yang berperan aktif dalam pembelaan hak-hak warga negara secara konstitusional.