Penyuluhan Hukum Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Rutan Cipinang

Penyuluhan Hukum Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Rutan Cipinang

Jakarta, 28 Januari 2026 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Paham Indonesia menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu” bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 30 warga binaan sebagai peserta.

Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses pidana.

Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapatkan akses keadilan serta perlakuan setara di hadapan hukum. Melalui regulasi tersebut, layanan bantuan hukum gratis didanai oleh APBN dan dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi.

Acara berlangsung di Rutan Kelas I Cipinang yang berlokasi di Jl. Bekasi Tim. Raya No.170c 8, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kegiatan dibuka dengan pemaparan profil Paham Indonesia sebagai OBH terakreditasi Kementerian Hukum (Kemenkum) yang telah berdiri sejak 1999 dan memiliki 29 cabang layanan di berbagai daerah.

Direktur OBH Paham Indonesia, Ali Ummar Ritonga, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan komitmen lembaga untuk memastikan setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, tetap memperoleh hak pembelaan hukum. Materi inti kemudian disampaikan oleh Ismail Nganggon, S.H., senior ahli OBH, yang menjelaskan mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis serta hak-hak hukum yang tetap melekat pada narapidana dan tahanan.

Untuk meningkatkan efektivitas pendampingan, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan jenis tindak pidana yang sedang dijalani. Dalam sesi ini, tim penyuluh membuka forum konsultasi kelompok guna mengidentifikasi kebutuhan bantuan hukum masing-masing warga binaan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat kuasa bagi warga binaan yang menyatakan kesediaannya untuk mendapatkan pendampingan hukum lanjutan dari OBH Paham Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan memahami bahwa keterbatasan ekonomi tidak menghapus hak mereka atas pembelaan hukum, serta membuka jalan bagi proses peradilan yang lebih adil dan berkeadilan sosial.