PERNYATAAN SIKAP
PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
(PAHAM) INDONESIA
Nomor: 31/PR/PAHAM-Ind/2021-2024/2022
ADILI DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PIDANA APARAT KEPOLISIAN SERTA KELALAIAN PANITIA PELAKSANA
PADA TRAGEDI STADION KANJURUHAN MALANG
1 Oktober 2022 di Stadiun Kanjuruhan Kabupaten Malang telah terjadi sebuah tragedi yang sangat memilukan bagi negara Indonesia dan akan menambahan catatan sejarah kekerasan aparat kepolisian di Indonesia.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang mengakibatkan banyaknya korban jiwa dan nyawa sebanyak lebih kurang 187 korban jiwa, dengan indikasi meninggal dunia akibat kehabisan nafas dan terinjak-injak pada saat tragedi tersebut terjadi.
Jatuhnya korban jiwa yang sangat besar tersebut bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum, dimana perlindungan hak asasi manusia tetap harus diutamakan meskipun dalam kondisi terjadi kerusuhan seperti di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
Harusnya aparat keamanan/aparat penegak hukum yang bertugas saat itu, mengutamakan keselamatan jiwa
penonton, yang sejalan dengan asas hukum yang berbunyi “salus populi suprema lex esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan Pasal 4 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengenai perlindungan hak untuk hidup dalam kondisi apapun.
Bahkan ditemukan fakta dari keterangan saksi mata, pernyataan pers kepolisian, berbagai video di media sosial serta berbagai hasil liputan berita yang saling berkesesuaian menyatakan bahwa faktor penyebab korban luka-luka dan korban jiwa adalah kondisi berdesakan, terinjak, luka serta kekurangan oksigen setelah aparat kepolisian meluncurkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Kami Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia dengan ini menduga telah terjadi 15 (lima belas) pelanggaran oleh aparat kepolisian yang bertugas baik kategori kode etik dan tindak pidana yakni:
- Pelanggaran terhadap Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang juga telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup yang tak boleh dirampas;
- Pelanggaran terhadap Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
- Tragedi Stadion Kanjuruhan mengakibatkan korban jiwa hal ini dapat dikualifikasikan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 359 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 361 KUHP tentang perbuatan baik sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ataupun dengan sengeja berencana menghilangkan nyawa orang lain. Serta secara khusus juga mengatur kematian yang diakibatkan kelalaian seseorang dalam menjalankan jabatan/tugas.
- Tragedi Stadiun Kanjuruhan tidak hanya mengakibatkan korban jiwa tetapi juga korban luka-luka, hal ini dapat dikualifikasikan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 351, Pasal 353, Pasal 354, Pasal 355, Pasal 359, Pasal 360 dan KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, baik penganiayaan berat ataupun ringan
- Pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap anggota polisi untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM.
- Pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi HAM.
- Pelanggaran terhadap Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas), yang mengatur bahwa polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, bahkan memaki-maki pengunjuk rasa.
- Penggunaan gas air mata ke arah tribun penonton bertentangan dengan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur bahwa penggunaan kekuatan oleh apparat kepolisian mengacu kepada prinsip:
– legalitas (semua tindakan kepolisian harus sesuai hukum yang berlaku)
– kebutuhan (menggunakan kekuatan hanya jika diperlukan dan mendesak)
– proporsionalitas (ancaman yang dihadapi dan kekuatan yang digunakan harus seimbang)
– kewajaran (mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan
terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat), dan mengutamakan pencegahan. - Pasal 19 B FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Yang mengatur “No firearms or “crowd control gas” shall becarried or used”. Yang bermakna bahwa penggunaan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Kami juga menilai ada unsur dugaan kesalahan atau kelalaian oleh PANITIA PELAKSANA PADA TRAGEDI STADIUN KANJURUHAN yakni baik secara kapasitas penonton, waktu pelaksanaan, fasilitas sarana prasarana, fasilitas keamanan, yang menjadi faktor memperburuk keadaan saat terjadi kerusuhan/keributan.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- PAHAM INDONESIA MENGUCAPKAN TURUT BERDUKA CITA BAGI PARA KORBAN JIWA DAN KELUARGA DALAM TRAGEDI INI
- ADILI DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PIDANA OLEH APARAT KEPOLISIAN SERTA KELALAIAN PANITIA PELAKSANA PADA TRAGEDI STADIUN KANJURUHAN
- MENUNTUT PEMERINTAH UNTUK BERTANGGUNG JAWAB MEMBERIKAN GANTI RUGI DAN/ATAU SANTUNAN BAGI KORBAN LUKA-LUKA DAN AHLI WARIS KORBAN JIWA
- MEMINTA KAPOLRI UNTUK MENGAMALKAN PRINSIP PRESISI (PREDIKTIF, RESPONSIBILITAS DAN TRANSPARANSI BERKEADILAN) DALAM MENINDAK DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PIDANA OLEH APARAT KEPOLISIAN YANGBERTUGAS SAAT ITU
- PAHAM INDONESIA AKAN MEMANTAU PENEGAKAN KEADILAN DAN PEMENUHAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN
- MEMINTA PSSI DAN/ATAU PANITIA PELAKSANA KOMPETISI SEPAK BOLA DI SELURUH INDONESIA AGAR MENGEVALUASI SEGALA FASILITAS, SARANA PRASARANA, STANDAR KESELAMATAN DAN KEAMANAN LAPANGAN SEPAK BOLA/STADIUN YANG MENJADI TEMPAT PERTANDINGAN
Jakarta, 2 Oktober 2022
PAHAM INDONESIA
ttd
HOIRULLAH S.SY, M.H.
DIREKTUR EKSEKUTIF
(+62 858-3894-7478)
Narahubung:
1. Bayu Arif Praminto, S.H. (+62 812-1131-5054)
2. Seta M. Caesar W, S.H. (+62 821-1504-0033)