Hak Indonesia Sebagai Pemilik Wilayah Laut Natuna Dan Hak Kapal Asing di Wilayah Laut Natuna

Hak Indonesia Sebagai Pemilik Wilayah Laut Natuna

Dan

Hak Kapal Asing di Wilayah Laut Natuna

Oleh: Jundi Jaadulhaq, S.H.

 

Media di Tanah Air gempar dengan pemberitaan Kapal Nelayan Berbendera Cina yang masuk ke Laut Natuna dengan dikawal oleh Kapal Coast Guard Cina. Apakah dengan begitu Cina melanggar hak Indonesia?. Untuk menjawab pertanyaan ini, pembaca perlu mengetahui wilayah laut natuna termasuk wilayah laut apa berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNLOS 82) dan apa saja hak – hak Indonesia sebagai negara pantai, negara pemilik wilayah laut Natuna, serta apa saja hak – hak kapal asing di wilayah tersebut.

 

Keterangan Sumber Gambar lihat di bawah

natuna-unclos-international-law

Gambar di atas menjelaskan jenis – jenis wilayah laut berdasarkan UNCLOS 82 serta letak jenis – jenis wilayah laut tersebut.

  1. Laut Teritorial: di gambar di atas disebut Territorial Waters. Di UNCLOS 82 disebut Territorial Sea. Zona ini merupakan bagian dari Kedaulatan Negara Pantai. Dan oleh karenanya di Zona ini juga Negara Pantai punya Yurisdiksi penuh. Namun perlu diingat juga bahwa di Zona ini Kapal Asing punya hak untuk melintas dengan wajib terlebih dahulu memberitau kepada Negara Pantai. Bukan meminta izin kepada Negara Pantai. Berbeda kewajiban memberitau dengan meminta izin. Kalau memberitau, cukup kapal asing memberikan kabar bahwa dirinya akan melewati laut teritorial negara pantai tanpa perlu persetujuan dari negara pantai sedangkan jika meminta izin, Kapal asing harus menunggu persetujuan negara pantai untuk bisa melintas laut teritorial. Lebar laut teritorial 12 Mil Laut dari garis pantai. Bagi Indonesia dengan bentuk geografis Negara Kepulauan, laut teritorial diukur 12 Mil Laut dari Pulau terluar.
  2. Contigous Zone: di Gambar di atas disebut Contiguous Zone. Lebarnya 24 mil laut dari garis pantai. Di Zona ini Negara Pantai berhak menggunakannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum Bea Cukai, Pajak, Imigrasi, peraturan lainnya serta mencegah terjadinya pencemaran di wilayahnya.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE): di gambar di atas disebut Exclusive Economic Zone. Di Zona ini Negara Pantai punya hak berdaulat yang di UNCLOS 82 disebut Sovereign Rights. Hak berdaulat memberikan hak kepada negara pantai untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam. Di samping itu juga di Zona ini Negara Pantai berhak membangun pulau buatan, membuat instalasi, penelitian ilmiah kelautan, melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Namun perlu diingat bahwa di Zona ini berlaku juga Freedom of Navigation yakni Kapal Asing berhak berlayar di wilayah ini. Freedom of Navigation di Zona ini sama dengan di Laut Lepas.

Kewenangan Negara Pantai untuk menegakan hukum di Zona ini terbatas hanya untuk pelanggaran hak negara pantai atas sumber daya hayati di zona ini. Misal Kapal Asing mencuri ikan di Zona.

  1. Laut Lepas: di gambar di atas disebut International Waters. Di UNCLOS disebut High Seas. Zona ini setelah wilayah ZEE. Di wilayah ini berlaku freedom of Navigation. Kapal bebas berlayar.

 

Laut Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia sehingga Indonesia punya hak untuk menangkap Ikan di wilayah Laut Natuna. Kapal asing yang menangkap ikan di wilayah laut Natuna melanggar hak Indonesia sehingga Indonesia berhak menindak kapal asing tersebut. Namun jika kapal asing tersebut hanya diam di ZEE atau berlayar, tidak ada pelanggaran berdasarkan UNCLOS 82 yang dilakukan oleh kapal Asing tersebut.

 

Pemanfaatan ZEE di wilayah ZEE Indonesia diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif. Pasal 5 s.d Pasal 8 mengatur tentang eksplorasi, eksploitasi, dan pelestarian sumber daya alam di wilayah ZEE Indonesia. Para pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah ZEE Indonesia harus izin Pemerintah Indonesia.

 

Luasnya wilayah laut Indonesia merupakan suatu karunia yang harus disyukuri karena sumber daya hayati dan non – hayati yang terkandung di dalamnya sangat melimpah. Namun sebagian besar sumber daya tersebut belum dijaga belum dimanfaatkan dengan maksimal. Untuk itu, baiknya pemerintah perlu memprioritaskan program riset guna memanfaatkan sumber daya di laut yang begitu banyak tersebut.

 

Sumber Gambar: “Unit 4 AP Human Geography Vocabulary” www.quizlet.com, diunduh tanggal 11 Februari 2020