MILAD KE-27 PAHAM INDONESIA & 78 TAHUN NAKBA: TUNDUK PADA BOARD OF PEACE (BOP) ADALAH CACAT SEJARAH DAN PENGKHIANATAN KONSTITUSI, RI WAJIB KELUAR!

MILAD KE-27 PAHAM INDONESIA & 78 TAHUN NAKBA TUNDUK PADA BOARD OF PEACE (BOP) ADALAH CACAT SEJARAH DAN PENGKHIANATAN KONSTITUSI, RI WAJIB KELUAR

JAKARTA, 15 MEI 2026 – Tepat pada hari ini, Jumat, 15 Mei 2026, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) INDONESIA memperingati Milad ke-27 (1999–2026).

Peringatan yang digelar di Markas PAHAM INDONESIA, Jl. Srengseng Sawah Gg Perikanan, RT 01/RW 07, Srengseh Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan ini, dihadiri oleh Ketua Pembina PAHAM Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. beserta jajaran pembina lainnya, Ketua Dewan Pengawas Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., Ketua Yayasan Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., Direktur Operasional Busyraa Ahmad, S.H., serta seluruh jajaran pengurus dan PAHAM DAERAH se-Indonesia baik secara luring maupun daring.

Momentum Milad ke-27 ini (15 Mei 1999-15 Mei 2026) jatuh pada tanggal yang sama dengan peringatan 78 tahun tragedi Nakba (15 Mei 1948 – 15 Mei 2026).

Dalam refleksi hukumnya, PAHAM INDONESIA mengingatkan kembali duka mendalam rakyat Palestina atas peristiwa pembersihan etnis yang terencana, sistematis dan terstruktur tersebut.

Berdasarkan kajian sejarawan Israel: Ilan Pappé dalam buku The Ethnic Cleansing of Palestine, Nakba bukanlah sekadar dampak perang, melainkan operasi sistematis zionis melalui Plan Dalet (panduan pengusiran & penghancuran )  yang mengakibatkan 750.000 warga Palestina terusir dan 418 desa dihancurkan pada 1948 dan tidak berhenti sampai saat ini.

Sangat ironis, di tengah peringatan kelam ini, Pemerintah Indonesia justru telah mengambil langkah diplomasi yang mencederai nalar sejarah, kemanusiaan, dan hukum dengan bergabung ke dalam Board of Peace (BoP).

Oleh karena itu, PAHAM INDONESIA secara kelembagaan menyatakan sikap tegas dan menuntut Pemerintah RI untuk segera keluar dari keanggotaan BoP dengan dasar sebagai berikut:

1. Pengabaian Akar Sejarah Nakba Palestina

Bergabung dengan BoP yang diinisiasi oleh Amerika Serikat yang secara historis dan politis memihak pada narasi penjajah, merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan 78 tahun rakyat Palestina.

PAHAM INDONESIA menegaskan bahwa perdamaian tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan atas tragedi 1948 dan hak kembali bagi pengungsi Palestina. Keberadaan BoP justru melegitimasi penindasan yang telah berlangsung sejak Nakba.

2. Pelanggaran Amanat Pembukaan UUD 1945

Konstitusi Indonesia pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 secara absolut mewajibkan “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Langkah bergabung dengan BoP yang bersifat unilateral dan eksklusif ini menyimpang dari ruh anti-kolonialisme sebagaimana melekat dalam tubuh bangsa ini. PAHAM INDONESIA juga menyatakan keterlibatan ini sebagai kegagalan negara dalam menjaga independensi politik luar negeri “Bebas Aktif” sebagaimana amanat Alinea Keempat UUD 1945 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

3. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP mencederai Sila Ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

Perdamaian yang ditawarkan tanpa keadilan substantif bagi Gaza/Palestina adalah fatamorgana yang menghina/menginjak-injak nilai kemanusiaan.

Selain itu, PAHAM INDONESIA menyesalkan pengambilan keputusan strategis ini yang dilakukan tanpa melalui mekanisme “Permusyawaratan/Perwakilan” (Sila Ke-4) yang melibatkan DPR RI, sehingga cacat secara prosedur demokrasi.

Di momen milad ke-27 dan Nakba Day ini, kami berdiri tegak menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi kebijakan yang melegitimasi ketidakadilan dan kebiadaban. Indonesia harus segera keluar dari Board of Peace untuk menyelamatkan muruah konstitusi dan mengembalikan jati diri bangsa Indonesia sebagai Republik yang tegak berdiri menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi, demikian pernyataan resmi PAHAM INDONESIA.