Pernyataan Sikap PAHAM Indonesia atas Tindakan Represif Pada Tim Medis

Pernyataan Sikap Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia

atas Tindakan Represif Pada Tim Medis

 

26 September 2019, menjadi pembuka luka lama bagi dunia kesehatan. Bagaimana tidak? Polisi yang yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat ternyata mengeluarkan kicauan (tweet) di akun twitter yang melukai hati tim medis. Media sosial POLRI yaitu @TMCPOLDAMETROJAYA mengabarkan bahwa ada 5 ambulans DKI Jakarta dan PMI yang mendukung aksi dengan memasok batu dan bensin.

Hal ini tentunya dibantah oleh PMI Jakarta Timur yang merasa kehilangan kontak dengan tim medis mereka dan justru menyatakan bahwa terdapat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Brimob terhadap tim medis dan korban yang sedang diobati. Tim medis mendapat pukulan dari oknum anggota brimob dan ambulans mereka pun juga dirusak.

Setelah semua tindakan represif tersebut, semua ambulans diamankan di Polda tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.  Humas Polda Metro Jaya akhirnya menyatakan adanya kesalahpahaman dalam tindakan yang dilakukan oleh Brimob dan memberikan masukan kepada tim medis untuk berhati-hati terhadap perusuh yang berpura-pura sakit. Namun demikian, jika melihat kronologis yang terjadi pada tanggal 25 malam hingga dini hari 26 September lalu, terlihat bahwa kepolisian terlalu gegabah dalam memberikan tindakan represif terhadap tim medis. Seharusnya ada upaya penjelasan terlebih dahulu dan konfirmasi kepada tim medis apakah memang mereka membawa batu dan bensin seperti yang dituduh.

Tentunya kepolisian mempunyai SOP yang seharusnya dijalankan oleh setiap anggotanya pada saat aksi, tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif yang tentunya melanggar HAM. Pernyataan bahwa tim medis seharusnya berhati-hati terhadap mereka yang berpura-pura sakit terlihat hanya basa basi saja dan tidak menyelesaikan permasalahan.

Tindakan represif pada tim medis hanya satu dari banyak tindakan represif yang telah dilakukan oleh kepolosian pada saat penyampaian hak bebas berkespresi bagi rakyat di ndonesia ini dimana tindakan ini bukan sekali saja dilakukan, tapi sudah yang kedua kalinya sejak demo besar terakhir pada 22 Mei 2019 silam.

Padahal, Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi HAM bagi warga negaranya pada Pasal 28, 28E ayat (3) UUD 1945 , 28G ayat (1) serta aturan kriminalisasi terhadap setiap perbuatan yang merampas atau merusak integritas seseorang mulai dari pencemaran nama baik, fitnah dan menista. Semua aturan ini memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang menyampaikan pendapat (melalui aksi) apalagi terhadap tenaga medis yang mereka memiliki tujuan kemanusiaan untuk memberikan pelayanan medis tidak hanya bagi masa aksi tetapi juga bahkan terhadap kepolisian sendiri yang harus dilindungi dan dijamin keamanannya.

Oleh karena itu, PAHAM Indonesia memberikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Kapolri Tito Karnavian karena tidak dapat mempertahankan integritas kepolisiannya yang seharusnya menjadi pengayom dan melindungi masyarakat namun sekarang menjadi bertindak represif
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyatakan bahwa tindakan Polri yang represif tersebut adalah pelanggaran HAM yang harus ditindak dengan tegas setiap oknumnya
  3. Mengajak partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi hak asasi manusia lainya dan tidak gegabah dalam menerima setiap informasi yang berpotensi fitnah terhadap setiap individu atau lembaga manapun

#Advokasi

#BringBackHumanity

#SaveMedic