Pernyataan Sikap Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia atas situasi terkini di Wamena, Papua

Pernyataan Sikap Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia

atas Situasi Terkini di Wamena, Papua

Indonesia kembali dibuat berduka akibat terjadinya kerusuhan di Wamena Papua. Data sementara menyebutkan bahwa kerusuhan telah memakan korban yaitu sebanyak 33 orang korban jiwa, 82 orang korban luka-luka dan sekitar 10.000 orang terpaksa harus mengungsi. Selain itu kerusuhan juga menyebabkan kerugian dalam hal materil karena tidak sedikit toko dan rumah warga yang dibakar masa.

Berkaca pada situasi terkini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah gagal dalam melindungi warga negaranya. Padahal UUD 1945 telah mengamanahkan agar negara wajib memberikan jaminan kepada warganya untuk tinggal dengan rasa aman dimana saja dan kapan saja. Profesionalitas Polri dan TNI dalam melakukan pengamanan kembali dipertanyakan mengingat parahnya situasi chaos yang terjadi di Wamena Papua. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menanggulangi situasi ini agar peluang terjadinya konflik horizontal tidak terbuka lebar. Apalagi kisruh ini juga dibarengi dengan aksi demonstrasi mahasiswa beberapa hari sebelumnya yang juga berakhir ricuh dan menimbulkan korban.

Menyikapi situasi Wamena saat ini, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menyatakan sikap bahwa Pemerintah telah gagal melindungi warga negaranya dan mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM yang telah terjadi terhadap warga sipil. Oleh karena itu, PAHAM Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto atas ketidakmampuannya memimpin institusi Polri dan TNI untuk menjaga kodusifitas keamanan di Wamena Papua
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyatakan tindakan pembantaian dan perusakan yang terjadi di Wamena Papua merupakan tindakan Pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak tegas.
  3. Mendesak Presiden dan jajarannya untuk segera melakukan langkah nyata dalam menanggulangi kisruh yang terjadi di Wamena Papua yaitu berupa:
    • Melakukan upaya penanggulangan kerusuhan yang terjadi di Wamena secepatnya
    • Menangkap segera para pelaku kerusuhan dan memulihkan kembali situasi keamanan di Wamena seperti sediakala
    • Melindungi pengungsi kerusuhan secara maksimal dengan memperhatikan pemenuhan segala kebutuhan mereka selama berada di tempat pengungsian
    • Memerintahkan pihak Kepolisian untuk mengusut pelaku provokasi seperti Veronica Koman dan Benny Wenda serta menangkap provokator asing dan para pelaku kejahatan lokal maupun Internasional
  4. Mengajak partisipasi masyarakat bersama-sama mengutuk tindakan pelanggaran HAM berat di Wamena Papua dan membantu saudara saudara kita yang menjadi korban baik itu berupa bantuan materil ataupun immateril.
  5. Meminta kepada semua pihak terutama tokoh masyarakat dan pimpinan lembaga negara agar bijak dalam memberikan pendapat terhadap kondisi yang terjadi, baik pendapat di pertemuan tatap muka, konfrensi press, maupun pernyataan di media sosial demi mencegah terjadinya konflik sosial lebih lanjut.
  6. Menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bijak dalam berpendapat di media sosial dan selektif dalam melakukan penyebaran konten

#Advokasi

#BringBackHumanity

#SavePapua