Pernyataan Sikap PAHAM INDONESIA Pelanggaran HAM dalam Penembakan Pekerja di Papua

Pernyataan Sikap PAHAM INDONESIA
Pelanggaran HAM dalam Penembakan Pekerja di Papua

 

Sabtu, 1 Desember 2018 adalah hari dimana peristiwa menyedihkan terjadi lagi di Papua. Penembakan terhadap 31 orang pekerja PT Istana Karya yang sedang melakukan proyek pembuatan jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Kabupaten Nduga – Papua, dilakukan oleh sejumlah orang yang oleh Pemerintah dinyatakan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

 

Penembakan ini membuka luka yang belum sembuh di Papua, karena warga sipil kembali menjadi korban. Selama enam bulan terakhir, sudah terjadi lebih dari 10 penembakan terjadi yang dimulai dari 22 Juni 2018 (1 orang terluka), 25 Juni 2018 (3 warga sipil meninggal dunia), 27 Juni 2018 (seorang camat dan 2 orang polisi tewas), 6 Agustus 2018 (5 prajurit TNI terluka dan 3 pucuk senjata api laras panjang dirampas KKB), 7 Agustus 2018 (tidak ada korban), 17 Agustus 2018 (pengemudi truk selamat) dan terakhir 1 Desember 2018 beberapa waktu yang lalu. Peristiwa ini tidak boleh dibiarkan saja karena sudah merampas nyawa warga negara Indonesia lainnya, menyebabkan adanya teror di Papua, dan terjadi berulang-ulang.

 

Pada Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Maka, setiap pertumpahan darah yang terjadi tanpa legalitas dari negara dan tanpa ada sebab yang menjadikan hak hidup bisa dirampas, merupakan pelanggaran HAM yang berat bahkan dapat dikatakan sebagai tindakan teroris karena memenuhi syarat; 1. Motif politik; 2. Melakukan kekerasan; 3. Menciptakan teror dan ketakutan; 4. Korbannya adalah warga sipil.

 

Oleh karena itu, PAHAM Indonesia sebagai organisasi yang fokus dalam advokasi terhadap perlindungan HAM menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa kriminalitas yang dilakukan oleh KKB adalah tindakan teroris yang dapat menyebabkan adanya ketakutan di tengah masyarakat bahkan mengancam keutuhan NKRI
  2. Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap KKB yang sudah menyebarkan teror di Papua
  3. Mendesak Pemerintah untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM
  4. Mendesak Pemerintah untuk menghukum pelaku KKB yang telah merampas hak hidup warga negara lain dan hak untuk mendapatkan rasa aman
  5. Mendesak Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara dan menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

 

 

 

PAHAM Indonesia