Pernyataan Sikap PAHAM INDONESIA Persekusi Muslim Uighur di China Sebuah Pelanggaran HAM Berat di Negara Komunis

Pernyataan Sikap PAHAM INDONESIA

Persekusi Muslim Uighur di China: Sebuah Pelanggaran HAM Berat di Negara Komunis

 

News Indonesia mengabarkan dalam berita onlinenya 18 Desember 2018 mengenai adanya laporan yang diterima oleh salah satu komite PBB pada Agustus 2018, bahwa ada sekitar satu juta warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya ditahan di wilayah Xinjiang barat, dan di sana mereka menjalani apa yang disebut program ‘reedukasi’, atau ‘pendidikan ulang’. Padahal, dalam kenyataannya Pemerintah China telah melakukan sebuah perseksusi yang berkedok pendidikan tersebut. Hal ini terlihat dari tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah China sebagai berikut:

  1. Pemaksaan kepada Muslim Uighur untuk belajar bahasa Mandarin dan diarahkan untuk mengecam, bahkan meninggalkan keyakinan iman mereka.
  2. Penyiksaan fisik maupun psikologis yang dialami di kamp-kamp penahanan.
  3. Pelarangan nama-nama Islam dengan adanya aturan bahwa setiap orangtua di Xinjiang tidak boleh memberikan nama-nama yang beridentitaskan Islam, seperti Muhammad, Jihad, Islam dan nama-nama lainnya.
  4. Pembatasan hak untuk mendapatkan kesehatan dan pendidikan untuk anak yang mempunyai nama-nama yang berkaitan dengan identitas Islam
  5. Pelarangan pemakaian burqa bagi muslimah.

 

Semua tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar HAM muslim Uighur. Padahal, muslim Uighur adalah manusia yang memiliki hak asasi sama dengan setiap manusia lainnya di seluruh dunia. Mereka juga mempunyai hak untuk hidup bebas, meyakini agama yang dianutnya tanpa paksaan, mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak-hak lain yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah China, bukan malah memberangus hak-hak tersebut.

 

Universal Declaration on Human Rights (UDHR) yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB mengatur dalam Article 2 bahwa: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Artinya, tidak ada yang bisa membatasi hak yang dimiliki oleh orang terutama hak untuk hidup bebas dan aman dari rasa takut. Bahkan, dalam Article 18 UDHR diatur bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. Maka, penyiksaan yang dilakukan oleh Pemerintah China terhadap muslim Uighur sudah melanggar HAM yang dituliskan di dalam UDHR. Bahkan, mirisnya lagi adalah China merupakan salah satu dari lima anggota Dewan Keamanan PBB yang berdasarkan Piagam PBB memiliki tugas untuk menjaga perdamaian dunia.

 

Sidang Dewan HAM PBB pada November 2018 mengenai Universal Periodic Review (UPR) yang sudah ditindaklanjuti dengan sikap tegas dari berbagai negara anggota PBB tidak cukup untuk menghentikan pelanggaran HAM oleh China. Perlu langkah yang tegas dari DK PBB untuk melawan pelanggaran HAM dari negara anggotanya sendiri dengan sanksi yang menjerakan negara pelaku pelanggaran HAM sehingga negara lain pun juga tidak akan mengulangi pelanggaran HAM yang sama.

 

Posisi Indonesia yang saat ini sebagai salah satu negara berpenduduk muslim terbesar sekaligus anggota Dewan Keamanan PBB, founder ASEAN dan Gerakan Non Blok maka sepatutnya tetap menjalankan politik bebas aktif, dalam rangka memenuhi amanat di Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, PAHAM Indonesia sebagai organisasi yang fokus dalam advokasi terhadap perlindungan HAM khususnya kaum minoritas muslim menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa persekusi yang mengatasnamakan pembatasan ekstrimisme yang dilakukan oleh China adalah pelanggaran HAM berat dan harus mendapat sanksi dari DK PBB
  2. Mendesak Pemerintah Indonesia agar meningkatkan komunikasi kepada Perancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat untuk mengeluarkan resolusi atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah China dan mengeluarkan China dari keanggotaan Dewan Keamanan PBB
  3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk membantu muslim Uighur atas dasar agama yang dianut dan setidak-tidaknya atas dasar kemanusiaan
  4. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan seluruh hubungan kerjasama dengan China, baik perdagangan, diplomasi dan hubungan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap peniadaan pelanggaran HAM di dunia.