Status Hukum Perkawinan Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Saya pernah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Semuanya pihak laki-laki yang mengurus. Itu saya lakukan karena pihak laki-laki berjanji akan mengikuti agama saya, tetapi ternyata tidak. Yang mau saya tanyakan adalah: 1: Apakah yang saya lakukan itu sah menurut hukum? 2. Saya sudah berjalan hampir 3 bulan tidak serumah lagi, dan laki laki itu tidak memberi nafkah lahir dan batin, apakah saya masih berstatus istrinya atau bukan? 3. Saya sudah tidak mau bersatu lagi, dikarenakan laki-laki itu terlalu kasar berbicara dan tidak menghargai saya, apa yang harus saya lakukan? Bagaimana jika saya mau menikah dengan yang lain?
Jawaban : oleh Liza Elfitri, S.H., M.H

Sdri. Penanya yang baik,

Saudari tidak menyebutkan apa agama Saudari dan pria itu. Dalam cerita Anda juga tidak diuraikan Saudari menikah secara agama apa. Kami berasumsi bahwa Saudari beragama Islam dan menikah dengan tata cara agama Islam. Selain itu, walaupun Anda menikah tanpa sepengetahuan keluarga, kami berasumsi bahwa persyaratan mengenai adanya wali nikah dan saksi nikah telah terpenuhi. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Sahkah Perkawinan Jika Wali Nikah Bukan Orang Tua Mempelai Wanita? dan Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?

Sebagai sesama perempuan saya sungguh berempati terhadap masalah yang tengah Saudari hadapi.Kami berasumsi menikah siri dengan laki-laki pilihan hati tanpa sepengetahuan keluarga yang Saudari maksud adalah telah melangsungkan pernikahan (ijab qabul) sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) setempat.

Menanggapi pertanyaan Saudari tentang apakah pernikahan Saudari sah menurut  hukum,berikut kami kutip bunyi Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan):

Pasal 4 KHI:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”

 
Pasal 2 UU Perkawinan:

(1)      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2)      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hal ini berarti, perkawinan Anda sah apabila telah dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri). Selain itu, pasangan suami istritersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA (pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Bahwa sepanjang belum ada kata talak dari suami kepada Saudari, tentunya Saudari masih merupakan istri sah dari suami Saudari.

Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan Saudari oleh Negara dikarenakan menikah siri, memang akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan bagaimana untuk memproses perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi sebagai suami istri. Untuk itu kami menyarankan agar Saudari mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Saudari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI:

 
Pasal 7 KHI:

(1)      Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2)       Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3)      Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

(b) Hilangnya Akta Nikah;

(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;

(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;

(4)      Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anakanak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Pasca itsbat nikah dan mengajukan gugatan cerai, Pengadilan Agama setempat akan memberikan kepada Saudari akta cerai, sebagai bentuk telah putusnya perkawinan karena putusan hakim.

Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2.    Kompilasi Hukum Islam.

 dimuat di hukumonline.com

Leave a Comment