KBRN, Jakarta : Sejumlah aktivis menyampaikan duka atas insiden yang terjadi di Mako Brimob (10/5/2018). Salah satunya disampaikan Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari.
“Gugurnya lima anggota kepolisian membawa duka yang mendalam untuk kita semua,” ujar Rozaq dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Rozaq berharap tragedi berdarah di Mako Brimob Kelapa Dua Depok tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Tak hanya itu, Doktor lulusan Universitas Indonesia ini berharap penanganan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus semacam itu bisa cepat.
“Seharusnya penanganan kejadian seperti ini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan proporsional, sehingga bisa dicegah timbulnya banyak korban” terang pengacara publik dari PAHAM Indonesia ini.
Lebih jauh, Rozaq mengatakan apa yang dipertontonkan oleg para napi terorisme dengan membunuh dan melukai anggota Polri bukanlah bagian dari ajaran agama.
“Jadi tidak benar kalau kemudian ada yang menghubungkan tindakan teror dengan ajaran agama tertentu, misalkan saja mencatut nama Islam. Karena ajaran Islam itu mengajak kepada perdamaian dan saling menyayangi. Jika sekarang yang kita lihat adalah penyiksaan dan pembunuhan, jelas ini sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam”, paparnya.
Rozaq Asyhari mencermati SOP yang ada di dalam rutan Mako Brimob.
“Bagaimana bisa, para napi merebut senjata para polisi, inikan kemudian menjadi pertanyaan publik. Selain itu, bagaimana bisa rutan yang selama ini dipandang paling aman bisa dikuasai total oleh para warga binaan. Perlu dilakukan investigasi oleh Komisi III atau pihak lain, terutama dengan membuka CCTV yang ada di rutan Mako Brimob. Sehingga akan terbukti, apa yang sebenarnya menjadi pemicu insiden tersebut,” tandasnya.
Selain itu, Rozaq Asyhari menilai perlu ada penjelasan mengenai kewenangan pengelolaan rutan mako Brimob. Apakah ini domain Densus 88, apakah kewenangan Mako Brimob, ataukah malah kewenangan Dirjen PAS.
Hal ini menjadi pertanyaan publik yang seharusnya di jawab oleh pihak yang berwenang. Pihak kepolisian dan Menkumham perlu duduk bersama untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat. (NYP/WDA)
Sumber: http://www.rri.co.id/