Sekjen PAHAM: Nggak Nalar, Tuntutan Ringan Karena Tak Sengaja Siram Air Keras ke Novel Baswedan
PORTAL JEMBER – Dua terdakwa penganiayaan dengan menyiramkan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni pada Kamis, 11 Juni 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan diketahui bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya telah …