Bagaimana Hadapi Tindakan Menghilangkan Nama dari Hak Waris

Pertanyaan:

 

assalamualaikum. Saya punya masalah tentang waris. Almarhum bapak saya ingin dihilangkan namanya dari hak waris oleh kaka perempuannya (bibi saya), saya berharap untuk menyelesaikan sengketa ini. Sudah 3 tahun surat aslinya dipegang mereka dan anak-anaknya. Kami mohon bantuannya, karena kami dari keluarga yang tidak mampu menghadapi sengketa ini. Wassalamualaikum.

 

-Abdulah-

 

Jawaban Oleh:

Helmi Al Djufri, S.Sy., M.Si.

(Advokat & Konsultan Hukum PAHAM Jakarta)

 

Waalaikum salam warahmatullah wa barokatuh. Permasalahan waris saudara belum jelas detail duduk perkaranya; siapa pewarisnya (pemilik harta waris), kapan pewaris itu meninggal dunia, apakah masih hidup pasangannya (suami/ isterinya), bagaimana status objek warisnya (apakah berasal harta warisan turun temurun atau berasal dari harta bersama atau dari hibah atau wasiat), dalam bentuk apa objek warisnya (bangunan, tanah atau harta bergerak), siapa yang menguasai objek waris itu sekarang, siapa saja ahli warisnya, apakah pewaris dan ahli warisnya beragama Islam atau semua, atau apakah pewaris dan ahli warisnya bukan beragama Islam. Apabila pewaris dan ahli warisnya beragama Islam, maka berlaku ketentuan khusus pengaturan mengenai waris di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), jika pewaris dan ahli warisnya bukan beragama Islam, maka hanya berlaku ketentuan di dalam KUHPerdata.

Karena minimnya informasi tentang duduk perkaranya, saya akan fokus pada pertanyaan “bapak saya ingin dihilangkan namanya dari hak waris oleh kaka perempuannya (bibi saya) …. sudah 3 tahun surat aslinya dipegang mereka”, saya jelaskan sebagai berikut:

Apabila harta tersebut merupakan objek waris, maka ahli warisnya berhak mendapatkan waris dari harta peninggalan pewaris. Berdasarkan Pasal 541 KUHPerdata dinyatakan:

“Kedudukan berkuasa seorang yang meninggal dunia, atas segala apa yang sewaktu hidup dikuasainya, pada saat meninggalnya beralih ke tangan para ahli warisnya, dengan segala sifat dan aib celanya”.

Permasalahan utama yang saudara hadapi adalah mengenai sengketa waris. Berdasarkan hukum, semua ahli waris berhak mendapatkan jatah atau haknya sesuai bagiannya masing-masing, di dalam Islam, bagian laki-laki dua bagian dari bagian perempuan. Apabila bukan beragama Islam, maka bagiannya ahli waris laki-laki dan perempuan sama rata. Tetapi apabila ada ahli waris yang namanya sudah dihilangkan dari surat keterangan waris atau penetapan waris, maka perbuatan tersebut telah masuk pada kategori perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263, atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUH Pidana. dan surat tersebut merupakan barang bukti tindak pidana.

Pasal 263:

  • Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

  • Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Pasal 264:

  • Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
  1. akta-akta otentik;
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

 

  • Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

 

Pasal 266:

  • Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Apabila ayah saudara sebagai ahli waris yang sah dihilangkan namanya dari ahli waris atau tidak masuk di dalam surat-surat yang menerangkan kedudukannya sebagai ahli waris, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan surat, jika memang sudah ada surat yang dipalsukannya tersebut. Tetapi, apabila belum dilakukan pemalsuan surat tersebut, maka bukanlah termasuk delik pidana pemalsuan surat.

Adapun untuk membela kepentingan hukum dan memperoleh hak harta waris, saudara dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama sesuai domisili calon Tergugat, jika saudara dan ahli waris itu beragama Islam, jika saudara dan ahli waris bukan beragama Islam, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Mengenai bagaimana prosedur dan teknis gugatan itu diajukan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan waris, maka saudara dapat berkonsultasi secara langsung kepada Advokat atau lembaga bantuan hukum dengan membawa semua dokumen yang berhubungan dengan permasalahan saudara. pada umumnya, langkah pertama yang dilakukan sebelum mengajukan gugatan waris ke Pengadilan adalah, ahli waris yang dirugikan tersebut mengundang untuk bermusyawarah secara kekeluargaan hingga terjadinya mufakat. Apabila musyawarah sudah dilakukan berkali-kali dan tidak ada titik temu, maka saudara dapat mengajukan gugatan waris. Berdasarkan Pasal 188 KHI dinyatakan:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara hali waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian waris”.

Pada dasarnya, hak asasi seseorang khususnya mengenai waris tidak dapat dihilangkan begitu saja sekalipun namanya tidak dicantumkan dalam surat tersebut, karena hak waris merupakan hak yang diberikan sejak kelahiran ahli waris itu oleh Allah SWT., bagi orang Islam, hak waris dapat hilang apabila ahli waris itu melanggar ketentuan Pasal 173 KHI:

“seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pda pewaris.
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”