
PORTAL JEMBER – Dua terdakwa penganiayaan dengan menyiramkan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni pada Kamis, 11 Juni 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan diketahui bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Keduanya telah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat, sehingga keduanya dituntut 1 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan super ringan karena JPU menganggap terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras dinilai Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Moh. Rozaq Asyhari tidak masuk nalar.
“Alasan tidak sengaja saat menyiram Novel Baswedan yang dijadikan sebagai dasar peringan tuntutan tentunya tidak masuk dalam nalar kita. Hal ini menghancurkan rasa keadilan masyarakat,” katanya kepada PORTAL JEMBER, Sabtu 13 Juni 2020.
Menurut dia, tidak perlu menjadi ahli hukum untuk memahami persoalan ini, melainkan cukup dengan nalar sudah sangat jelas.
Ia mengajak penegak hukum membandingkan kasus Novel Baswedan ini dengan kasus Lamaji, warga Mojokerto, Jawa Timur, yang melakukan penyiraman air keras terhadap seorang pemandu lagu bernama Dian Wilansari.
Dalam kasus tersebut, kata dia, Lamaji dituntut 15 tahun penjara dan akhirnya divonis 12 tahun penjara.
“Bayangkan, ketika ada penegak hukum yang diserang dengan air keras hanya dituntut 1 tahun penjara, tentunya ini menjadi pertanyaan public,” cetus Rozaq.
Pada kaidah pidana, kata dia, ada dua unsur dalam sebuah delik, yaitu actus reus (elemen fisik) dan unsur mens rea (elemen mental).
Unsur actus reus, menurut Rozaq, adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan. Sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Pada kasus ini penuntut umum menonjolkan aspek mens rea. Dikatakan bahwa pelaku tidak ada kesengajaan.
“Padahal actus reusnya terlihat jelas, para pelaku telah merencanakan penyiraman, dengan sengaja membawa air keras dan menyasar Novel sebagai korban.
Itu semua lebih dari cukup sebagai bukti adanya untuk kesengajaan dalam mens rea tersebut,” terang pria yang menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Indonesia ini.
a menilai, jika penanganan kasus ini jika dibiarkan akan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Tentunya hal ini tidak boleh didiamkan saja oleh Bawas Kejagung, Komisi Kejaksaan, atau pun Komisi III DPR. Jangan biarkan rakyat menjadi apatis dengan kerja penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
sumber: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-16401376/sekjen-paham-nggak-nalar-tuntutan-ringan-karena-tak-sengaja-siram-air-keras-ke-novel-baswedan