Waspada Calon Nasabah Pensiun Dibidik Oknum Mafia Perbankan

Pusat Advokasi Bantuan Hukum dan HAM (PAHAM Indonesia) telah mengadvokasi Endang Dwi Atmi -ibu pensiunan guru agama di salah satu SDN di Jakarta- yang sudah 8 bulan lamanya tidak mendapatkan haknya berupa manfaat pensiun disebabkan kecurangan yang dilakukan oknum salah satu bank swasta. Kasus bermula pada Bulan Desember Tahun 2019, Endang didatangi dan dirayu oleh bagian Marketing Bank untuk melakukan pinjaman fasilitas kredit bagi calon pensiun PNS. Saat perjanjian dilakukan endang sudah merasakan banyak kejanggalan yaitu tidak ada jumlah nominal pinjaman yang tercantum, pencairan dana tidak dilakukan ketika penandatangan surat perjanjian melainkan selalu ditunda dengan alasan kas bank sedang kosong. Pada akhirnya endang melupakan hal tersebut karena ia juga belum pernah menyerahkan asli dokumen penting apapun sebagaimana yang menjadi jaminan dalam surat perjanjian tersebut. Ternyata dikemudian hari pada Bulan Januari Tahun 2021 saat endang sudah memasuki masa pensiun pertama dan bermaksud untuk mengurus persyaratan pengambilan manfaat pensiun di Kantor Taspen Jakarta Selatan ia harus menerima kenyataan bahwa pihak taspen tidak bisa melakukan pencairan karena adanya flagging dari bank yang mengklaim bahwa endang mempunyai pinjaman kredit kurang lebih senilai Rp. 300.000.000. Saat dilakukan konfirmasi kepada bank, endang bukannya mendapatkan keterangan yang jelas malah ia dipindahkan dari satu cabang ke cabang bank lainnya tanpa mendapat kepastian. Pihak bank hanya menyatakan bahwa endang sudah menandatangani surat perjanjian fasilitas kredit tertanggal 20 desember 2019 sementara ia tidak pernah menerima baik salinan perjanjian tersebut atau bentuk dokumen lainnya yang terkait dengan perbuatan hukum yang dituduhkan kepadanya. Hingga akhirnya pada 31 Januari 2021 endang meminta bantuan ke PAHAM Indonesia untuk pendampingan hukum.

Tim Advokasi PAHAM Indonesia langsung bergerak cepat dengan terlebih dahulu mengirimkan beberapa kali teguran (somasi) kepada pihak bank agar memberikan penjelasan terkait duduk perkara serta ajakan untuk mediasi. Namun pihak bank tidak pernah menunjukkan itikad baik dengan memberikan penjelasan dan bukti yang cukup. Hingga pada 17 Juni 2021 dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak taspen berlangsung hanya beberapa menit saja juga tidak membuat sedikitpun terang masalah yang ada bahkan nyaris timbul keributan saat itu. Tim advokasi kemudian melanjutkan pergerakan dengan membuat pengaduan ke beberapa Lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada tanggal 24 Juni 2021.

Saat proses penyelesaian pengaduan di OJK pun pihak bank masih saja menggunakan dalih yang sama dalam memberikan keterangan kepada endang sehingga duduk perkara masih dalam ketidakjelasan. Nasib endang terkatung – katung tanpa status yang belum jelas sehingga akhirnya tim advokasi memutuskan untuk menempuh jalur pengadilan baik secara perdata maupun dugaan kuat adanya tindak pidana yang dilakukan oknum pegawai bank namun hal tersebut batal dilakukan karena tiba-tiba pihak taspen menyampaikan lewat ponsel kepada endang bahwa pencairan manfaat pensiun sudah bisa dilakukan.

Saat di kantor taspen, endang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa semua permasalahan baik dengan pihak bank atau dengan taspen dianggap selesai dan tidak akan ada penuntutan apapun dikemudian hari. Satu sisi tentu hal ini menjadi kegembiraan karena hak-hak pensiunnya akan segera diberikan. Berbagai tekanan yang telah dilakukan pada bank akhirnya membuahkan hasil meskipun masih banyak tanda tanya terhadap duduk perkara tersebut dan disisi lain ketidakberanian bank dalam mengakui kesalahan secara langsung akibat buruknya sistem manajemen dan pengawasan bank membawa kerugian kepada masyarakat awam.

Dalam menjalankan usahanya perbankan Indonesia harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sehingga segala kelalaian yang terjadi adalah tanggungjawab dan resiko perbankan. Meskipun tidak mendapat konfirmasi yang jelas dari bank namun dugaan kuat adanya kerjasama beberapa pegawai bank dalam melakukan penipuan terhadap kaum rentan seperti ibu endang. Fungsi pengawasan dan penjatuhan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap perbankan tentu harus lebih dikuatkan lagi ke depan agar masyarakat terlindungi dari kecurangan perbankan.